Minggu, 02 Desember 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.

b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah

Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.

c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi

2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas : - hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis

3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja

4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi


5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal

6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif

8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik

B. NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
1.) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangkan dengan satu sama lainnya

2.) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan arahkan pada tujuan Negara

a.) Sifat-sifat Negara
Adapun sifat Negara antara lain :
1.) Sifat memaksa
2.) Sifat monopoli
3.) Sifat mencakup semua

b.) Bentuk Negara
Dalam teori ini bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat

1) Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Negara berdaulat mempunyai 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu :
a.) Negara keastuan dengan system sentralisasi
b.) Negara keastuan dengan system desentralisasi

2) Negara Serikat
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri

c.) Unsur-unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
(1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahannya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan

http://arvisajah2.blogspot.com/2009/11/bab-5-warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar